Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan lingkungan (Green Constitution)
Nama :
Audina Jasmine
NIM :
02011181621123
Mata Kuliah
: Hukum Konstitusi (A)
Undang-Undang Negara
Republik Indonesia 1945 dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan
lingkungan (Green Constitution)
A.
PENGERTIAN
Green
Constitution merupakan
istilah suatu wacana mengenai perihal ide perlindungan lingkungan hidup yang muncul diakhir abad ke-20 dan awal ke-21 yang
mana saat itu ketika orang-orang telah risau dengan lambatnya respon konkret
pemerintahan Negara-negara konstitusional akan pentingnya memelihara lingkungan
hidup yang dapat terjamin berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Namun perihal istilah green constitution yang akan
dibahas pada tulisan ini maka akan berlandaskan konsep UUD 1945, walaupun
dewasa ini masih banyaknya para sarjana hukum masih tidak mengetahui istilah
ini. Hal ini dikarenakan ketidak ‘up to date’ nya para sarjana hukum, sedangkan
istilah green constitution tersebut telah lama di ‘up load’ pada proses
pengaplikasiannya di perlbagai Negara. Dengan banyak ulasan, Konstitusi
Portugal 1976, Konstitusi Spanyol 1978, Konstitusi Polandia 1997 dan Konstitusi
Ekuador 2008, Negara-negara tersebut disebut juga sebagai The Green Constitutions. Mengenai perihal konstitusi hijau pada
Negara Indonesia tanpa disadari telah tercermin pada Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi. Gagasan mengenai pentingnya konstitusi
hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepi demokrasi model baru yang
diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy). Istilah ekokrasi sendiri dapat
dipakai untuk melengkapi khazanah pengertian yang tercermin dengan istilah
demokrasi, nomokrasi dan theokrasi yang sudah dikenal selama ini. Namun wacana
tentang ekokrasi tersebut sifatnya masih terbatas, yakni hanya terkait dengan
perkembangan teori ekonomi pembangunan dalam konteks hubungan-hubungan
internasional maka dalam hal ini konsep ekokrasi belum dilihat sebagai konsep
yang setara dan terkait dengan konsep demokrasi, nomokrasi atau konsep-konsep
kekuaaan dalam perspektif dalam konteks system bernegara secara internal.
Maka dari itu ada tiga factor yang
melandasi perlu adanya penguatan hak-hak konstitusional dibidang pengelolaan
lingkungan hidup, yakni :
1. Adanya mind set atau paradigma, yang
mana tujuannya menitikberatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) ke
sustainable development. Hal ini digunakan, gunanya ada daya paksa agar penentu
kebijakan melakukan harmonisasi kebijakan terhadap hak-hak konstitusional
dengan adanya ancaman gugatan melaui constitutional
review di MK.
2. Adanya penyelarasan peraturan perundang-undangan terkait dengan
lingkungan hidup termasuk seluruh peraturan di bidang pengairan, pertambangan,
energi, kehutan dan
industri
yang diamanatkan oleh UU NO.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini seringkali diabaikan oleh
peraturan perundang-undangan sektoral. Salah penyebabnya UU NO.23 Tahun 1997 tidak berjalan dengan harmonis
yakni adanya ordinary legislation yang membuat sifatnya sederajat dengan UU Sektoral lainnya.
3.
Adanya kewajiban MK dalam memeberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakil presiden
menurut UUD atau biasa disebut Impeachment.
Green constitution itu sendiri sangat
membantu dalam hal isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan dampaknya
terhadap para pemikiran hukum kontemporer. Seperti mengenai kondisi tanah, air,
hutan dan udara dibawah, disamping dan diatas pada wilayah Indonesia yang
sedemikian rupa yang rentan mengalami perubahan keseimbangan alam didunia sehingga berdampak
fatal. Hal ini dikarenakan Indonesia termasuk dalam ‘nominasi’ kawasan yang
paling potensial menderita dan menjadi korban apabila terjadi pencemaran,
kerusakan ekologi, dan terganggunya keseimbanagn alam di dunia. Bila istilah
konstitusi hijau ini masih asing terdengar
dikalangan para sarjana hukum di Indonesia, berbeda lagi dengan Konstitusi
hijau yang paling baru yang telah digunakan oleh Negara Prancis yakni konstitusi Prancis yang berubah menjadi hijau
tahun 2006 dengan mengadopsi Charter for Envirotment of 2004 menjadi bagian
Preambul UUD Prancis yang berlaku.
Mengenai peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah resmi
ditetapkan sebagai kebijakan yang dijadikan pegangan dalam gerak dan langkah
pembangunan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun badan-badan usaha secara
umum dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. UU tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup No.23 Tahun 1997 (LN 1997 No.68, TLN 3699)
2. UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 (LN 1982 No.12, TLN 3215) (dicabut
oleh UU 23/1997)
3. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2008
tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementrian Negara Lingkungan Hidup. (LN 2008 No.110, TLN 4882).
4. Peraturan Pemerintaha No.40 Tahun
2003 sebagi pelaksanaan UU tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementrian Negara Lingkunag Hidup di Bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan. (LN Tahun 2003 No.81, TLN 4304).
5. Peraturan Pemerinatah No.4 Tahun 2001
tentang Pengednalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkunga Hidup yang
Berkaitan dengan Kebakaran hutan dan atau Lahan. (LN 2001 No.10, TLN 4076).
6. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di
Luar Pengadilan. (LN Tahun 2000 No.113, TLN 3982).
Namun semua produk peraturan perundang-undanga
tersebut dipandang masih belum mencukupi dalam hal untuk memaksa para penentu
kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan-kebijakan di bidang lingkungan
hdup, hal ini seiringkali dianggap sebagai sektor yang penting. Meskipun sektor
lain yang penentuan kebijakannya tidak berada di wilayah tanggung jawab Mentri
Lingkungan Hidup yang harus dianggap penting saja. Dalam pertarungan antarsektor, kepentingan lingkungan hidup dalam
praktik, seiring dikalahkan oleh sektor-sektor kebijakan-kebijakan lain, seperti
di pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata dan sebagainya.
Hal inilah disamping adanya UU lingkungan hidup yang tentu saja berpihak kepada
lingkungan, banyak pula produk UU di bidang-bidang lain yang justru tidak ramah
lingkungan. Hal demikian tentu harus diterima sebagai kenyataan yang ada
dilingkungan lembaga perwakilan rakyat yang menjadi muara dari semua jenis
kepentingan yang hidup dan saling bertarung dalam masyarakat. Oleh sebab itu
menculah pikiran untuk mencantukan dalam UUD, agar setiap prosuk UU yang dibuat
oleh lembaga parlemen dapat dikontrol karena hatus tunduk kepada norma konstitusi.
B.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945.
1. KONSTITUSIONALISASI KEBIJAKAN EKONOMI
DAN LINGKUNGAN (UUD 1945 PASCA REFORMASI)
Ada dua hal yang diadopsi ke dalam gagasan UUD 1945 tentang
kekuasaan pasca Perubahan Keempat pada 2002, yakni :
1. Penegasan mengenai
konstitusionalisasi kebijakan ekonomi. Hal tersebut merupan penegasan pada
rumusan Bab XIV UUD 1945 yang bermula hanya berjudul ‘Kesejahteraan Sosial’
sejak perubahan menjadi ‘Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial’.
2. Peningkatan status lingkungan hidup
dikaitkan dengan HAM yang dijamin oleh UUD. Dapat dilihat dalam rumusan Pasal
28H ayat (1) yang menentukan, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan”.
Sebenarmya sebelum perubahan pun memang kosntitusi sudah
merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy or economic
constitution), disampingfungsinya sebagai konsttusi politik. Yanga mana pada
hakikatnya telah ada tercantump ada pasal 33 dan Pasal 34 disebut sebagi konstitusi yang
berfungsi sebagai sumber nilai dan norma serta referensi tertinggi dalam rangka
kebijakan pemerintahan dan pembangunan di bidang ekonomi. Namun sebelumnya ketentuan
Pasal 33 dan Pasal 34 hanya berisi empat butir ketentuan dengan rumusan yang
samar-samar dan bersifat multi interpretasi. Namun semenjak perubahan Pasal 33
dilengkapi menjadi 5 ayat dan Pasal 34 terdiri atas 4 ayat. Kesembilan
ketentuan butir tersebut yakni :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
b. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.[2]
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oelh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3]
d. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaa, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta degan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi nasional.[4]
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.[5]
f. Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.[6]
g. Negara mengembangkan system jaminan
social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaa.[7]
h. Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.[8]
i.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.[9]
Lalu ditambah lagi dengan ketentuan yang terkait dengan HAM
pad Pasal 28H ayat (1) yang menyebabkan UUD 1945 benar-benar harus dipandang
sebagai konstitusi politik. Seiring dewasa saat ini UUD 1945 pun mengakui dirinya
sebagai konstitusi ekonomi disamping sebagai konstitusi politik. Prinsip-prinsip
perekonomian nasional yang harus berdasarkan atas demokrasi ekonomi berdasarkan
UUD 1945, yang menyebabkan konstitusi Negara kita berbeda dari konstitusi
Negara lain. Seperti para perumus Konstitusi Amerika Serikat yang sama sekali
tidak mengatur urusan-urusan perekonomian mutlak merupakan urusan pasar
sehingga tidak perlu diatur dalam konstitusi.
2. TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
Ketentuan mengenai lingkungan hidup
telah dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pada
pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menentukan, “Setiap orang berhak hidup
sejatera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang
baik, merupakan HAM. Karena itu sudah sangat jelas pro lingkungan hiudp,
sehingga dapat disebut sebagai Konstitusi Hijau (Green Constitution). Dalam hal
ini Negara diharuskan untuk menjamin terpehuninya hak setiap orang untuk
memperoleh lingkugan hidup yang baik dan sehat. Disatu segi setiap orang erhak
atas lingkungan hidup yang baik dan yang sehat, tetapi dipihak lainjuga
berkewajiban untuk menjaga dan menghormati hak orang lain utuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengenai gagasan tersebut maka
sesungguhnya Indonesia pun telah melaksanakan suatu gagasan yang telah
berdasarkan konsep lingkungan. Hal tersebut tertera sangat jelas mengenai
kedaulatan lingkungan yang tercantum pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang ditetapkan
melaluiPerubahan Keempat pada tahun 2002, telah diadopsikan mengenai pentingnya
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan prinsip
pembangunan yang berwawasan lingungan. Hal ini berarti bangsa Indonesia tidak
diperbolehkan melakukan usaha-usaha pembangunan yang merusak alam dan tidak
berwawasan lingkungan. Artinya, pada alam diakuinya adanya kekuasaan dan hak
asasinya sendiri yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (inalenable rights).
Disamping rakyat sebagai manusia yang dianggap berdaulat, alam juga
berdaulat.namun demikian, tentu warna hijau dalam UUD 1945 dapat dikatakan
masih kalah dengan hijaunya konsitusi negara-negara lain yang telah benar-benar
menerapkannya, seperti Konstitusi Spanyol, Polandia, Portugal, Prancis dan
Ekuador.hal demikianmengapa konstitusi hijau sangat diharuskan diterapkan pada
setiap negara-negara tidaknya hanya menjadi tren dikalangan dewasa ini ataupun
yang akan datang, tidak juga hanya karena masalah keseimbangan lingkungan
ataupun ekosistem yang menyangkut seluruh umat manusia dalam hubungan dengan
alam semesta global. Namun dikarenakan perubahan iklim, yang tidak hanya
berakibat pada masyarakat yang bersangkutan, namun dapat berdampak fatal yakni
seluruh umat manusia didunia. Keharusan itu disebabkan karena Indonesia
merupakan sebuah wilayah yang berpotensi menjadi pusat segala macam bencana
yang diakibatkan oleh perubahan keseimbangan alam.
Menurut
hasil laporan penelitian yang dilakukan oleh lembaga Australian Geo-Science,
pertumbuhn penduduk yang tinggi disertai kemiskinan dan ditambah adanya
perubahan iklim, berpotensi menimbulkan dampak bencana alam di Asia Pasifik
menjadi berlipat ganda akibatnya. Tiga titik yang dianggap terpanas di kawasa
Asia Pasifik adalah Indonesia, Filipina dan Sabuk Himalaya di Cina. Bahkan di
Indonesia dan Filipina , datangnya ancaman
letusan gunung berapi.
C.
Pembanguna
Berkelanjutan Dan Wawasan Lingkungan.
Telah jelas tertera pada Pasal 33 ayat
($) UUD 1945 yang menegaskan adaya prinsip berkelanjutan yang terkandung dalam
asas demokrasi ekonomi, menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip... berkelanjutan, berwawasan
lingkungan..”dengan demikian kata ‘berkelanjutan”sebenarnya berkaitan dengan
konsep sustainable development (pemabnguna berkelanjutan), hal ini terkait
dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan,
pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat, yag mana telah
menjadi wacana dan kesadaran umum di seluruh penjuru dunia untuk menerapkannya.
Dengan penegrtian sederhana, arti dari pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dapat disebut sebagai upaya sadar dan terencana
yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya ke dalam proses pembangunan yang
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan
masa yang akan datang. Istilah Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan
Lingkungan Hidup telah resmi digunakan UU dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
tentag GBHN, dipersingkat menjadi Pemabangunan Berkelanjutan.
Saat ini pun telah adanya konvensi dan
resolusi yang dihasilkan yang berkaitan dengan prinsip dan pelaksanaan konsep
pembangunan berkelanjutan, beberapanya ada beberapa konvensi terpenting
diantaranya ada enam macam, tiga diantaranya bersifat legally binding (mengikat
secara hukum untuk semua negara anggota) tiga diantaranya bersifat tidak
mengikat (non legally binding). Adapun mengikat secara hukum, yakni :
1. Konvensi
tentang keanekaragaman hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD),
YANG TELAH DIRATIFIKASI OLEH 180 NEGARA.
2. KERANGKA
Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau United
Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ditandatangani
oleh 154 negara.
3. Convention
to Combat Desertification (CCD), konvensi untuk mengatasi degradasi lahan.
Adapun yang tidak mengkat secara huku,
terdiri atas :
1.
Deklarasi Rio tentang 27 Prinsip
Hubungan antara Lingkungan dan Pembangunan, hasil KTTBumi di Brazil.
2.
Prinsip-prinsip tentang Hutan atau
Forest Principles (Authoritative Statment of Principles for a Global Consencus
on Types of Forest), yaitu pernyataan resmi mengengai prinsip-prinsip untuk Konsensus Global
tentang Penglolaan, Konservasi, dan Pembangunan Berkelanjutan bagi semua Tipe
Hutan.
3.
Agenda 21, yang kemudia merupakan
pedoman berisi renacana komprehensif program pembangunan berkelanjtan dalam
memasuki abad ke-21.
D.
WAWASAN
LINGKUNGAN .
Berbeda dengan istilah Pembangunan Berkelanjutan yang resmi dalam UU
No23 Tahun 1997 (LN 1997 No.68, TLN 3699) maka kata ‘berwawasan
lingkungan’hadir terlebih dahulu dalam UU No.4 Tahun 1982 (LN 1982 No.12, TLN
3215). UU yang terakhir Tahun 1982 dicabut oleh UU Tahun 1997, yang man adalam
UU tersebutdipakai kata lebih lengkap yakni : Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
Lingkungan hidup”. Berbeda dengan UU Tahun 1982 yang hanya menyebut
‘Pembangunan berwawasan lingkungan’saja.
E.
Rangkuman
dan kesimpulan.
UUD Negara Republik Indonesia dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan
Lingkungan (Green Constitution)
Terdapat dua hal
penting yang diadopsi dalam UUD 1945 tentang kekuasaan pasca Perubahan Keempat
pada tahun 2002 , yakni mengenai :
1. Penegasan
mengenai kosntitusionalisasi kebijakan ekonomi. Dapat dilihat pada rumusan Bab
XIV UUD 1945 yang semula berjudul ‘”Kesejahteraan Sosial”diubah menjadi
“Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.
2. Peningkatan
status lingkungan hidup dikaitkan dengan HAM yang dijamin oleh UUD. Dapat
dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan, “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan llingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Adapun
penambahan terhadap Pasal 33 yang menjadi 5 ayat dan Pasal 34 menjadi 4 ayat.
Dengan demikian
prinsip-prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945, menyebabkan konstitusi negara Indonesia
berbeda dengan konstitusi negara lainnya, seperti Konstitusi Amerika Serikat
yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian dalam konstitusi.
Karena mereka berpandangan bahwa urusan perekonomian mutlak merupakan urusan
pasar sehingga tidak perlu diatur dalam konstitusi. Berbeda dengan AS, Indonesi
sendir telah mengatur semua kebijakan-kebijakan ekonomi yang mengacu (tidak
boleh bertentangan dengan UUD). Jika bertentangan, maka kebijakan yang
melanggar dapat dibatalkan melalui proses peradilan.
Mengenai nuansa
hijau telah tertera dengan jelas pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik, merupakan HAM.
Oleh karena itu, UUD 1945 jelas sangat pro lingkungan hidup, sehingga dapat
disebut sebagai konstitusi hijau (Green Constitution),walaupun sejatinya dalam
praktek lapangan wacana Green Constitution sendiri sampai saat ini masih belum
terlaksana dengan baik tidak seperti negar-negara berdasarkan demokrasi
lainnya.
Daftar Pustaka
Pasal 33 ayat (1)-(5) UUD 1945.
Pasal 34 ayat (1)-(4) UUD 1945.
28H ayat (1) UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie, green constitution,
Rajawali Press, Jakarta, 2010.
[1]
Pasal 33 ayat (1) UU NRI Tahun 1945.
[2]
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.
[3]
Pasal 33 ayat(3) UUD NRI 2945.
[4] Pasal
33 ayat (4) UUD NRI 1945.
[5]
Pasal 33 ayat (5) UUD NRI 945.
[6]
Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945.
[7]
Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945.
[8]
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.
[9]
Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945.
Pembahasan yang sangat amat menarik, mengingat belum adanya usaha yang sedemikian konkret dari Indonesia untuk menangani masalah lingkungan hidup. Sementara Indonesia sendiri memiliki kekayaan lingkungan yang luar biasa. Green Constitution ini mungkin benar-benar dapat efektif jika diterapkan di Indonesia dengan catatan penyelarasan antara UUD 1945, dasar konstitusi , dasar hukum Indonesia, dengan Green Constitution itu sendiri.
BalasHapusApresiasi saya sangat besar terhadap penulis dengan semua tulisan tentang Green Contitution ini, karena dengan ini dapat membuka cakrawala pengetahuan bagi orang-orang yang kurang "up to date" dengan masalah konstitusi beberapa dekade ini.
Saya tunggu tulisan selanjutnya.
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan, apakah menurut admin konvensi (Baik legally binding dan non legally binding) seperti yang telah disebutkan pada pembahasan anda, berjalan dengan efektif bagi pembangunan berkelanjutan di negara kita?
BalasHapusDalam tulisan saudara menjelaskan:
BalasHapus"Mengenai perihal konstitusi hijau pada Negara Indonesia tanpa disadari telah tercermin pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi. Gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy)."
Menurut saya Hal-hal itulah yang memberikan basis konstitusional bagi green constitution setelah saya baca dari tulisan saudara. kemudian Saya garis bawahi mengenai "Gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau" yang mengartikan bahwa pentingnya pengetahuan mengenai green constitution ini dalam konsep demokrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.
Namun senyatanya, masih banyak masyarakat luas ditanah air yang belum mengetahui dan memahami tentang hal penting ini termasuk saya didalamnya.
Oleh karen itu saya ingin bertanya kepada penulis, Bagaimana aplikasi konsep green constitution ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?.