Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan lingkungan (Green Constitution)



Nama : Audina Jasmine
NIM : 02011181621123
Mata Kuliah : Hukum Konstitusi (A)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan lingkungan (Green Constitution)

A.    PENGERTIAN
            Green Constitution merupakan istilah suatu wacana mengenai perihal ide perlindungan lingkungan hidup yang  muncul diakhir abad ke-20 dan awal ke-21 yang mana saat itu ketika orang-orang telah risau dengan lambatnya respon konkret pemerintahan Negara-negara konstitusional akan pentingnya memelihara lingkungan hidup yang dapat terjamin berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Namun perihal istilah green constitution yang akan dibahas pada tulisan ini maka akan berlandaskan konsep UUD 1945, walaupun dewasa ini masih banyaknya para sarjana hukum masih tidak mengetahui istilah ini. Hal ini dikarenakan ketidak ‘up to date’ nya para sarjana hukum, sedangkan istilah green constitution tersebut telah lama di ‘up load’ pada proses pengaplikasiannya di perlbagai Negara. Dengan banyak ulasan, Konstitusi Portugal 1976, Konstitusi Spanyol 1978, Konstitusi Polandia 1997 dan Konstitusi Ekuador 2008, Negara-negara tersebut disebut juga sebagai The Green Constitutions. Mengenai perihal konstitusi hijau pada Negara Indonesia tanpa disadari telah tercermin pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi. Gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy). Istilah ekokrasi sendiri dapat dipakai untuk melengkapi khazanah pengertian yang tercermin dengan istilah demokrasi, nomokrasi dan theokrasi yang sudah dikenal selama ini. Namun wacana tentang ekokrasi tersebut sifatnya masih terbatas, yakni hanya terkait dengan perkembangan teori ekonomi pembangunan dalam konteks hubungan-hubungan internasional maka dalam hal ini konsep ekokrasi belum dilihat sebagai konsep yang setara dan terkait dengan konsep demokrasi, nomokrasi atau konsep-konsep kekuaaan dalam perspektif dalam konteks system bernegara secara internal.

Maka dari itu ada tiga factor yang melandasi perlu adanya penguatan hak-hak konstitusional dibidang pengelolaan lingkungan hidup, yakni :

1.     Adanya mind set atau paradigma, yang mana tujuannya menitikberatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) ke sustainable development. Hal ini digunakan, gunanya ada daya paksa agar penentu kebijakan melakukan harmonisasi kebijakan terhadap hak-hak konstitusional dengan adanya ancaman gugatan melaui constitutional review di MK.
2.      Adanya penyelarasan peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup termasuk seluruh peraturan di bidang pengairan, pertambangan, energi, kehutan dan industri yang diamanatkan oleh UU NO.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini seringkali diabaikan oleh peraturan perundang-undangan sektoral. Salah penyebabnya UU NO.23 Tahun 1997 tidak berjalan dengan harmonis yakni adanya ordinary legislation yang membuat sifatnya sederajat dengan UU Sektoral lainnya.
3.     Adanya kewajiban MK dalam memeberikan  putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakil presiden menurut UUD atau biasa disebut Impeachment.

Green constitution itu sendiri sangat membantu dalam hal isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap para pemikiran hukum kontemporer. Seperti mengenai kondisi tanah, air, hutan dan udara dibawah, disamping dan diatas pada wilayah Indonesia yang sedemikian rupa yang rentan mengalami perubahan keseimbangan alam didunia sehingga berdampak fatal. Hal ini dikarenakan Indonesia termasuk dalam ‘nominasi’ kawasan yang paling potensial menderita dan menjadi korban apabila terjadi pencemaran, kerusakan ekologi, dan terganggunya keseimbanagn alam di dunia. Bila istilah konstitusi hijau ini masih asing terdengar dikalangan para sarjana hukum di Indonesia, berbeda lagi dengan Konstitusi hijau yang paling baru yang telah digunakan oleh Negara Prancis yakni konstitusi Prancis yang berubah menjadi hijau tahun 2006 dengan mengadopsi Charter for Envirotment of 2004 menjadi bagian Preambul UUD Prancis yang berlaku.

Mengenai peraturan-peraturan  perundang-undangan yang telah resmi ditetapkan sebagai kebijakan yang dijadikan pegangan dalam gerak dan langkah pembangunan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun badan-badan usaha secara umum dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.     UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997 (LN 1997 No.68, TLN 3699)
2.     UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 (LN 1982 No.12, TLN 3215) (dicabut oleh UU 23/1997)
3.     Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Negara Lingkungan Hidup. (LN 2008 No.110, TLN 4882).
4.     Peraturan Pemerintaha No.40 Tahun 2003 sebagi pelaksanaan UU tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Negara Lingkunag Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan. (LN Tahun 2003 No.81, TLN 4304).
5.     Peraturan Pemerinatah No.4 Tahun 2001 tentang Pengednalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkunga Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran hutan dan atau Lahan. (LN 2001 No.10, TLN 4076).
6.     Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. (LN Tahun 2000 No.113, TLN 3982).

Namun semua produk peraturan perundang-undanga tersebut dipandang masih belum mencukupi dalam hal untuk memaksa para penentu kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan-kebijakan di bidang lingkungan hdup, hal ini seiringkali dianggap sebagai sektor yang penting. Meskipun sektor lain yang penentuan kebijakannya tidak berada di wilayah tanggung jawab Mentri Lingkungan Hidup yang harus dianggap penting saja. Dalam pertarungan antarsektor, kepentingan lingkungan hidup dalam praktik, seiring dikalahkan oleh sektor-sektor kebijakan-kebijakan lain, seperti di pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata dan sebagainya. Hal inilah disamping adanya UU lingkungan hidup yang tentu saja berpihak kepada lingkungan, banyak pula produk UU di bidang-bidang lain yang justru tidak ramah lingkungan. Hal demikian tentu harus diterima sebagai kenyataan yang ada dilingkungan lembaga perwakilan rakyat yang menjadi muara dari semua jenis kepentingan yang hidup dan saling bertarung dalam masyarakat. Oleh sebab itu menculah pikiran untuk mencantukan dalam UUD, agar setiap prosuk UU yang dibuat oleh lembaga parlemen dapat dikontrol karena hatus tunduk kepada norma konstitusi.

B.    UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
1.     KONSTITUSIONALISASI KEBIJAKAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN (UUD 1945 PASCA REFORMASI)
Ada dua hal yang diadopsi ke dalam gagasan UUD 1945 tentang kekuasaan pasca Perubahan Keempat pada 2002, yakni :
1.     Penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi. Hal tersebut merupan penegasan pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang bermula hanya berjudul ‘Kesejahteraan Sosial’ sejak perubahan menjadi ‘Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial’.
2.     Peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan HAM yang dijamin oleh UUD. Dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan”.
Sebenarmya sebelum perubahan pun memang kosntitusi sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy or economic constitution), disampingfungsinya sebagai konsttusi politik. Yanga mana pada hakikatnya telah ada tercantump ada pasal 33 dan Pasal 34 disebut sebagi konstitusi yang berfungsi sebagai sumber nilai dan norma serta referensi tertinggi dalam rangka kebijakan pemerintahan dan pembangunan di bidang ekonomi. Namun sebelumnya ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 hanya berisi empat butir ketentuan dengan rumusan yang samar-samar dan bersifat multi interpretasi. Namun semenjak perubahan Pasal 33 dilengkapi menjadi 5 ayat dan Pasal 34 terdiri atas 4 ayat. Kesembilan ketentuan butir tersebut yakni :
a.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
b.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.[2]
c.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oelh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3]
d.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaa, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta degan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi nasional.[4]
e.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.[5]
f.       Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.[6]
g.     Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaa.[7]
h.     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.[8]
i.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.[9]
Lalu ditambah lagi dengan ketentuan yang terkait dengan HAM pad Pasal 28H ayat (1) yang menyebabkan UUD 1945 benar-benar harus dipandang sebagai konstitusi politik. Seiring dewasa saat ini UUD 1945 pun mengakui dirinya sebagai konstitusi ekonomi disamping sebagai konstitusi politik. Prinsip-prinsip perekonomian nasional yang harus berdasarkan atas demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945, yang menyebabkan konstitusi Negara kita berbeda dari konstitusi Negara lain. Seperti para perumus Konstitusi Amerika Serikat yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian mutlak merupakan urusan pasar sehingga tidak perlu diatur dalam konstitusi.

2. TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
Ketentuan mengenai lingkungan hidup telah dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pada pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejatera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik, merupakan HAM. Karena itu sudah sangat jelas pro lingkungan hiudp, sehingga dapat disebut sebagai Konstitusi Hijau (Green Constitution). Dalam hal ini Negara diharuskan untuk menjamin terpehuninya hak setiap orang untuk memperoleh lingkugan hidup yang baik dan sehat. Disatu segi setiap orang erhak atas lingkungan hidup yang baik dan yang sehat, tetapi dipihak lainjuga berkewajiban untuk menjaga dan menghormati hak orang lain utuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengenai gagasan tersebut maka sesungguhnya Indonesia pun telah melaksanakan suatu gagasan yang telah berdasarkan konsep lingkungan. Hal tersebut tertera sangat jelas mengenai kedaulatan lingkungan yang tercantum pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang ditetapkan melaluiPerubahan Keempat pada tahun 2002, telah diadopsikan mengenai pentingnya prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan prinsip pembangunan yang berwawasan lingungan. Hal ini berarti bangsa Indonesia tidak diperbolehkan melakukan usaha-usaha pembangunan yang merusak alam dan tidak berwawasan lingkungan. Artinya, pada alam diakuinya adanya kekuasaan dan hak asasinya sendiri yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (inalenable rights). Disamping rakyat sebagai manusia yang dianggap berdaulat, alam juga berdaulat.namun demikian, tentu warna hijau dalam UUD 1945 dapat dikatakan masih kalah dengan hijaunya konsitusi negara-negara lain yang telah benar-benar menerapkannya, seperti Konstitusi Spanyol, Polandia, Portugal, Prancis dan Ekuador.hal demikianmengapa konstitusi hijau sangat diharuskan diterapkan pada setiap negara-negara tidaknya hanya menjadi tren dikalangan dewasa ini ataupun yang akan datang, tidak juga hanya karena masalah keseimbangan lingkungan ataupun ekosistem yang menyangkut seluruh umat manusia dalam hubungan dengan alam semesta global. Namun dikarenakan perubahan iklim, yang tidak hanya berakibat pada masyarakat yang bersangkutan, namun dapat berdampak fatal yakni seluruh umat manusia didunia. Keharusan itu disebabkan karena Indonesia merupakan sebuah wilayah yang berpotensi menjadi pusat segala macam bencana yang diakibatkan oleh perubahan keseimbangan alam.
Menurut hasil laporan penelitian yang dilakukan oleh lembaga Australian Geo-Science, pertumbuhn penduduk yang tinggi disertai kemiskinan dan ditambah adanya perubahan iklim, berpotensi menimbulkan dampak bencana alam di Asia Pasifik menjadi berlipat ganda akibatnya. Tiga titik yang dianggap terpanas di kawasa Asia Pasifik adalah Indonesia, Filipina dan Sabuk Himalaya di Cina. Bahkan di Indonesia dan Filipina , datangnya ancaman  letusan gunung berapi.

C.     Pembanguna Berkelanjutan Dan Wawasan Lingkungan.
Telah jelas tertera pada Pasal 33 ayat ($) UUD 1945 yang menegaskan adaya prinsip berkelanjutan yang terkandung dalam asas demokrasi ekonomi, menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip... berkelanjutan, berwawasan lingkungan..”dengan demikian kata ‘berkelanjutan”sebenarnya berkaitan dengan konsep sustainable development (pemabnguna berkelanjutan), hal ini terkait dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat, yag mana telah menjadi wacana dan kesadaran umum di seluruh penjuru dunia untuk menerapkannya. Dengan penegrtian sederhana, arti dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat disebut sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya ke dalam proses pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan masa yang akan datang. Istilah Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup telah resmi digunakan UU dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentag GBHN, dipersingkat menjadi Pemabangunan Berkelanjutan.
Saat ini pun telah adanya konvensi dan resolusi yang dihasilkan yang berkaitan dengan prinsip dan pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan, beberapanya ada beberapa konvensi terpenting diantaranya ada enam macam, tiga diantaranya bersifat legally binding (mengikat secara hukum untuk semua negara anggota) tiga diantaranya bersifat tidak mengikat (non legally binding). Adapun mengikat secara hukum, yakni :
1.     Konvensi tentang keanekaragaman hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD), YANG TELAH DIRATIFIKASI OLEH 180 NEGARA.
2.   KERANGKA Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau United  Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ditandatangani oleh 154 negara.
3.     Convention to Combat Desertification (CCD), konvensi untuk mengatasi degradasi lahan.
Adapun yang tidak mengkat secara huku, terdiri atas :
1.        Deklarasi Rio tentang 27 Prinsip Hubungan antara Lingkungan dan Pembangunan, hasil KTTBumi di Brazil.
2.        Prinsip-prinsip tentang Hutan atau Forest Principles (Authoritative Statment of Principles for a Global Consencus on Types of Forest), yaitu pernyataan resmi mengengai  prinsip-prinsip untuk Konsensus Global tentang Penglolaan, Konservasi, dan Pembangunan Berkelanjutan bagi semua Tipe Hutan.
3.        Agenda 21, yang kemudia merupakan pedoman berisi renacana komprehensif program pembangunan berkelanjtan dalam memasuki abad ke-21.

D.    WAWASAN LINGKUNGAN .
             Berbeda dengan istilah Pembangunan Berkelanjutan yang resmi dalam UU No23 Tahun 1997 (LN 1997 No.68, TLN 3699) maka kata ‘berwawasan lingkungan’hadir terlebih dahulu dalam UU No.4 Tahun 1982 (LN 1982 No.12, TLN 3215). UU yang terakhir Tahun 1982 dicabut oleh UU Tahun 1997, yang man adalam UU tersebutdipakai kata lebih lengkap yakni : Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan hidup”. Berbeda dengan UU Tahun 1982 yang hanya menyebut ‘Pembangunan berwawasan lingkungan’saja.

E.     Rangkuman dan kesimpulan.
UUD Negara Republik Indonesia dalam perspektif Konstitusi yang berlandaskan Lingkungan (Green Constitution)
Terdapat dua hal penting yang diadopsi dalam UUD 1945 tentang kekuasaan pasca Perubahan Keempat pada tahun 2002 , yakni mengenai :
1.     Penegasan mengenai kosntitusionalisasi kebijakan ekonomi. Dapat dilihat pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula berjudul ‘”Kesejahteraan Sosial”diubah menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.
2.     Peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan HAM yang dijamin oleh UUD. Dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan llingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Adapun penambahan terhadap Pasal 33 yang menjadi 5 ayat dan Pasal 34 menjadi 4 ayat.
Dengan demikian prinsip-prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945, menyebabkan konstitusi negara Indonesia berbeda dengan konstitusi negara lainnya, seperti Konstitusi Amerika Serikat yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian dalam konstitusi. Karena mereka berpandangan bahwa urusan perekonomian mutlak merupakan urusan pasar sehingga tidak perlu diatur dalam konstitusi. Berbeda dengan AS, Indonesi sendir telah mengatur semua kebijakan-kebijakan ekonomi yang mengacu (tidak boleh bertentangan dengan UUD). Jika bertentangan, maka kebijakan yang melanggar dapat dibatalkan melalui proses peradilan.
Mengenai nuansa hijau telah tertera dengan jelas pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik, merupakan HAM. Oleh karena itu, UUD 1945 jelas sangat pro lingkungan hidup, sehingga dapat disebut sebagai konstitusi hijau (Green Constitution),walaupun sejatinya dalam praktek lapangan wacana Green Constitution sendiri sampai saat ini masih belum terlaksana dengan baik tidak seperti negar-negara berdasarkan demokrasi lainnya.













Daftar Pustaka

Pasal 33 ayat (1)-(5) UUD 1945.
Pasal 34 ayat (1)-(4) UUD 1945.
28H ayat (1) UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie, green constitution, Rajawali Press, Jakarta, 2010.



[1] Pasal 33 ayat (1) UU NRI Tahun 1945.
[2] Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.
[3] Pasal 33 ayat(3) UUD NRI 2945.
[4] Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
[5] Pasal 33 ayat (5) UUD NRI 945.
[6] Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945.
[7] Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945.
[8] Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.
[9] Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945.

Komentar

  1. Pembahasan yang sangat amat menarik, mengingat belum adanya usaha yang sedemikian konkret dari Indonesia untuk menangani masalah lingkungan hidup. Sementara Indonesia sendiri memiliki kekayaan lingkungan yang luar biasa. Green Constitution ini mungkin benar-benar dapat efektif jika diterapkan di Indonesia dengan catatan penyelarasan antara UUD 1945, dasar konstitusi , dasar hukum Indonesia, dengan Green Constitution itu sendiri.

    Apresiasi saya sangat besar terhadap penulis dengan semua tulisan tentang Green Contitution ini, karena dengan ini dapat membuka cakrawala pengetahuan bagi orang-orang yang kurang "up to date" dengan masalah konstitusi beberapa dekade ini.

    Saya tunggu tulisan selanjutnya.

    BalasHapus
  2. Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan, apakah menurut admin konvensi (Baik legally binding dan non legally binding) seperti yang telah disebutkan pada pembahasan anda, berjalan dengan efektif bagi pembangunan berkelanjutan di negara kita?

    BalasHapus
  3. Dalam tulisan saudara menjelaskan:
    "Mengenai perihal konstitusi hijau pada Negara Indonesia tanpa disadari telah tercermin pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi. Gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy)."

    Menurut saya Hal-hal itulah yang memberikan basis konstitusional bagi green constitution setelah saya baca dari tulisan saudara. kemudian Saya garis bawahi mengenai "Gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau" yang mengartikan bahwa pentingnya pengetahuan mengenai green constitution ini dalam konsep demokrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.
    Namun senyatanya, masih banyak masyarakat luas ditanah air yang belum mengetahui dan memahami tentang hal penting ini termasuk saya didalamnya.

    Oleh karen itu saya ingin bertanya kepada penulis, Bagaimana aplikasi konsep green constitution ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?.

    BalasHapus

Posting Komentar